Menu


JPU Minta Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

JPU Minta Kasasi Atas Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Kredit Foto: Suara/Dimas Angga

Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/3), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.

Baca Juga: Vonis Tragedi Kanjuruhan Bikin Kecewa, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa

Sementara itu, dua polisi terdakwa lainnya, yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam 1 Oktober 2022 seusai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut makin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.