Menu


Tak Diam, Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Vonis Bebas bagi 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan  

Tak Diam, Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi Vonis Bebas bagi 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan  

Kredit Foto: Sumber Bebas

"Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan lengkap terkait dengan fakta hukum, dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," imbuhnya. 

Padahal, dalam tuntutannya jaksa telah meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara terhadap keduanya.

Baca Juga: Dua Polisi yang Terlibat Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Sementara itu, Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Diketahui dalam sidang perkara pada Kamis (16/03/2023) lalu, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana tiga tahun penjara.

Sedangkan terhadap dua polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.