Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tak tinggal diam atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan dua anggota Polri dalam tragedi Kanjuruhan.
Tragedi memilukan itu terjadi pada 1 Oktober 2022 silam dan telah memakan korban jiwa lebih dari 130 orang.
Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Nangis Histeris
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto.
"Atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi," ujar Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan kepada Akurat.co, Minggu (20/3/2023).
Sementara itu, untuk terdakwa lain yang divonis ringan, Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), Suko Sutrisno (1 tahun), dan Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan), Jaksa Penuntut akan mempelajari lebih lanjut.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan