Menu


Kejagung Sebut Komplotan Mario Dandy Tidak Layak Dapat Restorative Justice

Kejagung Sebut Komplotan Mario Dandy Tidak Layak Dapat Restorative Justice

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Depok -

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), I Ketut Sumedana, turut buka suara terhadap potensi restorative justice atau keadilan restorasi yang berpotensi didapatkan komplotan Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Menyadur Akurat.co pada Minggu (19/3/2023), Kejagung menyatakan kasus penganiayaan anak petinggi Gerakan Pemuda (GP) Ansor tersebut tidak memenuhi syarat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice.

Menurut I Ketut Sumardana, tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang terlibat dalam penganiayaan berat itu tidak layak mendapatkan restorative justice, lantaran hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Baca Juga: Respon Ayah David Jika Ada yang Tawarkan Damai dengan Pihak Mario Dandy: Kami Siap Perang

"Serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," ujar Kapuspenkum.

Sementara itu, untuk tersangka AG (anak berkonflik dengan hukum), UU Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.