Menu


Kejagung Sebut Komplotan Mario Dandy Tidak Layak Dapat Restorative Justice

Kejagung Sebut Komplotan Mario Dandy Tidak Layak Dapat Restorative Justice

Kredit Foto: Istimewa

Meski demikian, kata Kapuspenkum, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," pungkas I Ketut Sumardana.

Baca Juga: Tidak Terapkan Restorative Justice Terhadap Mario Dandy, Pakar Hukum Apresiasi Kejati DKI

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.