Menu


Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Mahfud MD: Salah Kamar!

Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Mahfud MD: Salah Kamar!

Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

"Gugat ke Bawaslu sesuai dengan bunyi undang-undang, kalau kamu berselisih dengan KPU ke Bawaslu, kalah di Bawaslu gugat ke PTUN, kalah lagi. Nah ini tiba-tiba muncul menang di pengadilan umum," tuturnya.

Menurut dia, salah kamar karena pengadilan ini mengadili urusan pemilu yang sudah diputus oleh pengadilan sebelumnya. Menurut Mahfud MD, ini urusan peradilan tata usaha negara ke perdata, dan kalau ke perdata kenapa hak rakyat yang diambil lalu diberikan secara keperdataan kepada Partai Prima.

Baca Juga: Bamsoet: MPR RI Berpatokan Pemilu Digelar Tiap Lima Tahun Sekali

"Nggak boleh, memilih itu adalah hak rakyat oleh sebab itu, (putusan) itu tidak bisa dilaksanakan," pungkas Mahfud MD.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.