Isu penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih belum reda lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memenangkan gugatan yang dilaporkan oleh Partai Prima.
Mengutip Suara.com pada Minggu (19/3/2023), Menko Polhukam, Mahfud MD memberi responnya terhadap kasus ini. Disebutkan oleh Mahfud MD kalau putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu hingga 2025 itu salah kamar.
"Di sini ada dua aspek hukum, pertama, menurut hukum biasa, putusan pengadilan itu salah kamar, salah posisi karena Pengadilan Negeri itu tidak punya kompetensi untuk menentukan pemilu," ujarnya dilansir laman Antara, Minggu (19/3/2023).
Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu, MPR RI: Tergantung Kehendak Pimpinan Parpol
Dia menjelaskan, di Undang-Undang Dasar sudah punya empat lingkungan peradilan, di pasal 24 mengatakan, Mahkamah Agung terdiri dari 4 lingkungan peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
Sengketa pemilu itu ada di ranah lembaga peradilan tata usaha negara, Partai Prima itu kalah karena dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU untuk ikut pemilu.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024