Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberi vonis bebas terhadap 2 polisi tersangka Tragedi Kanjuruhan. Putusan tersebut dikeluarkan pada sidangnya di hari Kamis (16/3/2023).
Mengutip Republika pada Minggu (19/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
"Kasus Kanjuruhan atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Nangis Histeris
Agung Ketut Sumedana juga mengungkapkan, jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Sedangkan untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ujarnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO