Menu


2 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan Jaksa Siap Ajukan Kasasi

2 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan Jaksa Siap Ajukan Kasasi

Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono

Konten Jatim, Depok -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberi vonis bebas terhadap 2 polisi tersangka Tragedi Kanjuruhan. Putusan tersebut dikeluarkan pada sidangnya di hari Kamis (16/3/2023).

Mengutip Republika pada Minggu (19/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

"Kasus Kanjuruhan atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Nangis Histeris

Agung Ketut Sumedana juga mengungkapkan, jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Sedangkan untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ujarnya.

Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Danki 3 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan 1,5 tahun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana 3 tahun penjara.

Sementara itu, 2 polisi terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Satuan Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kepala Bagian Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto bahkan divonis bebas. 

Baca Juga: Vonis Tragedi Kanjuruhan Bikin Kecewa, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Abdul Haris yang merupakan Ketua Panpel Arema FC divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara; sedangkan terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara yang juga lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan 8 bulan penjara.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Baca Juga: Dua Polisi yang Terlibat Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang dan ratusan korban luka-luka.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.