Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Termasuk kepada para menteri, yang juga diimbau untuk cuti dari kabinet ketika memutuskan untuk maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga: Tanggapi Tudingan Anies, PKB: Ucapannya Sekadar Tuduhan, Ubah Konstitusi Ranahnya MPR
Jadi karena ada aturan khusus, misalnya kalau menteri, dia harus mengajukan cuti. Misal dia maju (sebagai calon presiden atau calon wakil presiden)," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty di di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Jadi karena ada aturan khusus, misalnya kalau menteri, dia harus mengajukan cuti. Misal dia maju (sebagai calon presiden atau calon wakil presiden)," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty di di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
“Kalau ASN, dia harus mundur ketika dia maju. Maka dalam konteks ini akan menjadi area yang harus diawasi dari Bawaslu," ujar Lolly.
Baca Juga: Bela Guru Cirebon yang Dipecat, Refly Harun: Ridwan Kamil Baperan, Dibilang Maneh Kok Marah
Di samping itu, ia mengingatkan agar bulan Ramadhan tak dimanfaatkan untuk kegiatan politik, sosialisasi, dan mempromosikan diri. Hal tersebut disampaikannya kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan