Menu


Khusus Menteri yang Mau Ikut Pilpres, Bawaslu Ingatkan untuk Ajukan Cuti

Khusus Menteri yang Mau Ikut Pilpres, Bawaslu Ingatkan untuk Ajukan Cuti

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Surabaya -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap pejabat negara hingga aparatur sipil negara (ASN) terkait pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Termasuk kepada para menteri, yang juga diimbau untuk cuti dari kabinet ketika memutuskan untuk maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Anies, PKB: Ucapannya Sekadar Tuduhan, Ubah Konstitusi Ranahnya MPR

Jadi karena ada aturan khusus, misalnya kalau menteri, dia harus mengajukan cuti. Misal dia maju (sebagai calon presiden atau calon wakil presiden)," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty di di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Jadi karena ada aturan khusus, misalnya kalau menteri, dia harus mengajukan cuti. Misal dia maju (sebagai calon presiden atau calon wakil presiden)," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty di di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

“Kalau ASN, dia harus mundur ketika dia maju. Maka dalam konteks ini akan menjadi area yang harus diawasi dari Bawaslu," ujar Lolly.

Baca Juga: Bela Guru Cirebon yang Dipecat, Refly Harun: Ridwan Kamil Baperan, Dibilang Maneh Kok Marah

Di samping itu, ia mengingatkan agar bulan Ramadhan tak dimanfaatkan untuk kegiatan politik, sosialisasi, dan mempromosikan diri. Hal tersebut disampaikannya kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024.

"Bagi Bawaslu, koridornya mencampuradukan antara berbuat kesholehan, kebaikan dengan kampanye terselubung itu yang tidak boleh," ujar Lolly.

Bawaslu, tegasnya, tak melarang orang untuk berbuat kebaikan di bulan Ramadhan. Beberapa di antaranya seperti memberikan takjil, sedekah, hingga santunan kepada masyarakat atau kelompok tertentu.

Namun, jangan sampai niat baik tersebut menjadi alat hadirnya politik uang untuk mendulang dukungan kepada seseorang atau partai politik tertentu. Apalagi jika upaya tersebut dilakukan di tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan yang wajib steril dari kegiatan politik.

Baca Juga: Dipecat Jadi Guru usai Kritik Ridwan Kamil, Sabil Kini Diterima Menjadi Fotografer Dedi Mulyadi

"Dilarang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, misalnya menjanjikan uang atau materi lainnya. Baik itu di masa kampanye, masa penghitung, maupun di masa tenang," ujar Lolly.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.