Bayu menjelaskan, setelah akun tersebut aktif, dalam skema yang ditawarkan kepada para korban, uang investasi milik korban itu akan dikelola broker dari luar negeri dan dijanjikan keuntungan tinggi. Namun, uang investasi para korban ternyata tidak dikelola broker dari luar negeri, melainkan oleh manajemen ATG.
Baca Juga: Sebut Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Anies Baswedan: Ini yang Harus Dilawan
”Polisi tidak menemukan adanya transaksi keuangan atas trading yang dilakukan dengan broker luar negeri itu,” ujar Bayu Febrianto Prayoga.
Menurut keterangan tersangka Wahyu Kenzo, lanjut Bayu, uang investasi para member yang dijanjikan dikelola broker luar negeri itu ternyata dibayarkan kepada member lain yang melakukan penarikan uang atau withdraw.
”Uang deposit atau investasi itu dibayarkan ke member lain untuk penarikan atau withdraw. Jadi, dalam hal ini, uang deposit member dibayarkan untuk member lagi,” jelas Bayu.
Dia menambahkan, dengan skema tersebut, uang para korban yang dikelola Wahyu Kenzo dibayarkan kepada korban lain sebagai keuntungan.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Nilai Koalisi Gerindra-PKB Solid namun Kuncinya Tetap di PDIP
Dengan skema yang dilakukan seperti itu, sesungguhnya tidak ada keuntungan yang berasal dari pengelolaan dana.
”Alur uang ini, yang dimaksud dikelola di luar negeri, ternyata dikelola Wahyu Kenzo di dalam negeri. Pembayaran penarikan atau withdraw, bukan dari keuntungan, tapi dari uang member lain yang masuk,” ucap Bayu Febrianto Prayoga.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO