Dalam salah satu tausiahnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan bagaimana hukum ziarah kubur dalam Islam. Ziarah kubur sempat dilarang di awal-awal kemunculan Islam.
Hal tersebut dikarenakan ziarah kubur saat itu sempat dijadikan sebagai ajang menyombongkan diri. Bukan mengingat kematian, justru pamer harta yang didapatkan.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Dulu Nabi Muhammad SAW Pernah Melarang Ziarah Kubur
"Dulu aku melarang kamu ziarah kubur, kata nabi. Justru awal-awal Islam dilarang ziarah kubur karena waktu itu orang ziarah kubur untuk sombong menyombong. Hai fulan bin fulan kaya raya, hai fulan bin fulan banyak harta, banyak kuasa itu yang disindir Allah," ujar UAS, mengutip Ustadz Abdul Somad Official Fans, Jumat (17/3/2023).
Allah SWT menyindir manusia yang menyombongkan diri hingga di liang kubur lewat surat At-takasur, yang berbunyi: Al haaku mut takathur, hatta zurtumul ma-qoobir (bermegah-megahan telah melalaikanmu, sampai kamu masuk ke dalam kubur).
Namun, kata UAS, kemudian ziarah kubur melembutkan hati hingga meneteskan air mata. Hla tersebut dikarenakan air mata mengalir mengingat akan kematian, maka hadis yang melarang ziarah kubur hukumnya mansuh atau terhapus.
"Maka kata nabi fazuruha, silakan kamu berziarah. Maka Nabi SAW menziarahi kubur ibunya, Aminah dan dibawa oleh Aminah menziarahi kubur ayahnya Abdullah," jelas UAS.
"Menjelang meninggal dunia, Nabi berziarah ke sahabat syuhada di Uhud, seolah-olah mengucap selamat tinggal kepada orang-orang yang ada di Uhud," pungkasnya.