Mendengar vonis majelis Hakim Persidangan Negeri (PN) Surabaya di Tragedi Kanjuruhan Malang, keluarga korban yang hadir menangis setelah Hakim memutuskan 1 terdakwa dihukum penjara 1 Tahun 6 Bulan, dan dua terdakwa lainnya bebas.
Susiani (38), ibu dari korban Hendra (16), menangis seraya memeluk foto anaknya, setelah majelis Hakim PN Surabaya memutus 1 terdakwa dari Kepolisian cukup ringan, bahkan 2 lainnya bebas.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berkualitas, Politisi PDIP: Salah Satunya Prabowo
Sama halnya dengan Isatus Sa'adah, kakak dari korban Jaka, yang meninggal akibat Tragedi Kanjuruhan Malang. Dirinya merasa tak puas dengan keputusan Hakim pada Kamis (16/3/2023) ini.
"Gak puas dan kecewa, harapannya dihukum secara adil-adilnya, tetap semuanya melalui persidangan, tapi lagi-lagi rasa keadilan pada kami terkoyak," ujar Isatus dengan menahan tangisnya.
Tak hanya keputusan Hakim pada hari ini, di vonis terdakwa Abdul Haris selaku Panpel Arema FC Vs Persebaya yang dijatuhi penjara 1 Tahun 6 Bulan, dan Sekuriti Officer Suko Sutrisno hanya 1 Tahun, menurutnya kurang adil untuk keluarga korban.
"Seperti keputusan kemarin, yang saya dengar juga ringan, kemudian hari ini lagi-lagi dijatuhi vonis yang ringan dan saya rasa, keadilan terkoyak bukan hanya dari saya, tapi ibu saya, keluarga saya, tapi juga keluarga korban yang lain, kemudian juga ribuan pasang saksi mata Kanjuruhan kemarin termasuk juga semua orang yang turut berduka dengan Tragedi Kanjuruhan," ucap Isatus.
Baca Juga: Setelah PPP dan PKB, PBB Akan Bersafari Politik ke Golkar, Gerindra, dan NasDem
Menurut keterangannya, sebelum sidang vonis hari ini, keluarga korban juga sempat berkumpul di Malang. Hanya saja Isatus tak menceritakan pertemuan tersebut membicarakan hal apa saja.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024