Menu


Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,6 Tahun penjara, Tangis Keluarga Korban Pecah

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,6 Tahun penjara, Tangis Keluarga Korban Pecah

Kredit Foto: Suara/Dimas Angga

Konten Jatim, Surabaya -

Mendengar vonis majelis Hakim Persidangan Negeri (PN) Surabaya di Tragedi Kanjuruhan Malang, keluarga korban yang hadir menangis setelah Hakim memutuskan 1 terdakwa dihukum penjara 1 Tahun 6 Bulan, dan dua terdakwa lainnya bebas.

Susiani (38), ibu dari korban Hendra (16), menangis seraya memeluk foto anaknya, setelah majelis Hakim PN Surabaya memutus 1 terdakwa dari Kepolisian cukup ringan, bahkan 2 lainnya bebas.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berkualitas, Politisi PDIP: Salah Satunya Prabowo

Sama halnya dengan Isatus Sa'adah, kakak dari korban Jaka, yang meninggal akibat Tragedi Kanjuruhan Malang. Dirinya merasa tak puas dengan keputusan Hakim pada Kamis (16/3/2023) ini.

"Gak puas dan kecewa, harapannya dihukum secara adil-adilnya, tetap semuanya melalui persidangan, tapi lagi-lagi rasa keadilan pada kami terkoyak," ujar Isatus dengan menahan tangisnya.

Tak hanya keputusan Hakim pada hari ini, di vonis terdakwa Abdul Haris selaku Panpel Arema FC Vs Persebaya yang dijatuhi penjara 1 Tahun 6 Bulan, dan Sekuriti Officer Suko Sutrisno hanya 1 Tahun, menurutnya kurang adil untuk keluarga korban.

"Seperti keputusan kemarin, yang saya dengar juga ringan, kemudian hari ini lagi-lagi dijatuhi vonis yang ringan dan saya rasa, keadilan terkoyak bukan hanya dari saya, tapi ibu saya, keluarga saya, tapi juga keluarga korban yang lain, kemudian juga ribuan pasang saksi mata Kanjuruhan kemarin termasuk juga semua orang yang turut berduka dengan Tragedi Kanjuruhan," ucap Isatus.

Baca Juga: Setelah PPP dan PKB, PBB Akan Bersafari Politik ke Golkar, Gerindra, dan NasDem

Menurut keterangannya, sebelum sidang vonis hari ini, keluarga korban juga sempat berkumpul di Malang. Hanya saja Isatus tak menceritakan pertemuan tersebut membicarakan hal apa saja.

"Sempat ada pertemuan keluarga korban di Malang, respon dari keluarga korban pasti ada perbedaan pendapat. Jadi saya sendiri tidak bisa mewakili keluarga dari 135 korban," terangnya.

Sementara itu, LBH Pos Malang, Danil Siagian menjelaskan, jika keputusan dari majelis Hakim PN Surabaya sangat ringan, sehingga membuat pandangan keluarga korban di kasus ini, bahwa kekerasan yang dilakukan oleh aparat pada korban dibenarkan.

Baca Juga: Sebut Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Anies Baswedan: Ini yang Harus Dilawan

"Yang jelas dari kita, setelah putusan terakhir bebas, dan putusan yang ringan, justru ini menjadi presiden buruk dari penegakan hukum dan HAM, karena dampak yang dihasilkan itu sangat luar biasa, tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan," ujar Danil.

Danil menambahkan, bahwa banyak dari keluarga korban yang pastinya kecewa dengan hasil persidangan yang dilakukan di ruang Cakra PN Surabaya.

"Kita lihat bersama ada kekecewaan dari pihak keluarga korban, dan beberapa upaya yang kita lakukan ternyata justru hari ini seolah kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil, hingga menyebabkan nyawa yang menghilang itu seolah diimplementasi dengan keputusan yang ringan, seolah diimplikasi dengan keputusan yang bebas," terangnya.

Menindaki keputusan PN Surabaya, Danil Siagian akan merangkul Koalisi Masyarakat Sipil, yang tentunya mengajak serta keluarga korban.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Nilai Koalisi Gerindra-PKB Solid namun Kuncinya Tetap di PDIP

"Ini masih berkoordinasi dengan koalisi masyarakat sipil, dan ada beberapa upaya setelah berkomunikasi dengan keluarga korban juga," tandasnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.