Pada pokoknya, omnibus law tersebut mengatur bisnis menuju pembangunan industri halal melalui pasar halal.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berkualitas, Politisi PDIP: Salah Satunya Prabowo
Selain itu, Azizah menuturkan dalam penerapan hukum mengenai regulasi industri di bidang hukum bisnis halal, termasuk industri halal, perlu diperhatikan harapan dari sisi hukum maupun masyarakat.
"Pertama, harapan hukum bisnis halal, yaitu penerapan hukum yang sesuai dengan harapan pembuat undang-undang, yaitu dengan penafsiran autentik," ujarnya.
Kedua, harapan masyarakat, yakni harapan dari pelaku usaha dan konsumen serta industri halal itu sendiri yang melampaui harapan sebenarnya.
Maksudnya, harapan yang melampaui cita-cita masyarakat agar memperoleh kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum dari keberadaan industri halal Indonesia.
Rektor Unesa Nurhasan mengapresiasi gelar baru yang disandang Siti Nur Azizah. Dia berharap gelar itu bermanfaat bagi industri halal Indonesia di masa mendatang.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Nilai Koalisi Gerindra-PKB Solid namun Kuncinya Tetap di PDIP
"Sumbangan penting bagi keilmuan hukum dan kepastian jaminan produk halal melalui audit mutu hukum menuju era industri halal yang berkembang pesat," tutur Nurhasan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan