Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan memori banding tambahan untuk melengkapi permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang salah satunya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Selain itu, KPU menetapkan pengacara untuk menangani kasus tersebut.
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan, pengajuan memori banding tambahan itu merupakan saran dari Komisi II DPR RI, yang disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (15/3/2023). Tujuannya untuk memerkuat memori banding KPU, sehingga bisa meyakinkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk membatalkan putusan PN Jakpus.
Baca Juga: Anggaran Belum Cair, Bawaslu Takut Pengawasan Pemilu Tidak Maksimal
Drajat menyebut, pihaknya membuat memori banding tambahan itu pada Kamis (16/3/2023) pagi. Pada hari itu juga, memori banding tambahan langsung diserahkan ke PN Jakpus karena merupakan hari terakhir pengajuan.
"Begitu selesai RDP Rabu sore, Kamis paginya langsung kita susun memori banding tambahan, dan langsung kita masukkan," kata Drajat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Drajat menambahkan, pihaknya juga telah menindaklanjuti saran Komisi II DPR agar KPU memakai jasa pengacara atau kuasa hukum untuk menghadapi perkara ini. Dia mengatakan, KPU saat ini sedang dalam proses penunjukkan kuasa hukum.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024