Menu


Hadapi Putusan Tunda Pemilu, KPU Tunjuk Pengacara dan Menambah Memori Banding

Hadapi Putusan Tunda Pemilu, KPU Tunjuk Pengacara dan Menambah Memori Banding

Kredit Foto: Antara

Namun, dia enggan menyebutkan nama pengacara yang bakal ditunjuk itu. "Nanti kita sampaikan. Saat ini kita dalam upaya mempersiapkan. Sedang proses ke penunjukkan lah intinya begitu," ujar Drajat.

Sepanjang RDP Komisi II berlangsung pada Rabu, para anggota dewan silih berganti mencecar Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Para legislator itu menilai KPU tidak serius menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakpus, sehingga kalah dan muncul putusan penundaan pemilu.

Baca Juga: BNPT Beri Penjelasan Soal Partai Afiliasi Teroris yang Hampir Ikut Pemilu 2024

Karena itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta KPU menyewa jasa pengacara yang memang memahami perkara perdata. Jangan hanya mengandalkan biro hukum KPU. Junimart juga meminta KPU membuat memori banding tambahan. Dia menilai memori banding yang telah diajukan KPU kurang kuat.

PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima, partai pendatang baru yang dinyatakan gagal jadi peserta pemilu. Majelis hakim memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.

KPU mengajukan banding atas putusan tersebut pada Jumat (10/3/2023). KPU juga menyerahkan memori banding. Sebenarnya, KPU sudah meminta masukan dari sejumlah pakar hukum tata negara, termasuk Yusril Ihza Mahendra, untuk memperkuat muatan memori banding tersebut.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan GenPI.