Menu


Bawaslu Mengakui Isu Penundaan Pemilu yang Mengkhawatirkan Terus 'Diolah'

Bawaslu Mengakui Isu Penundaan Pemilu yang Mengkhawatirkan Terus 'Diolah'

Kredit Foto: Bawaslu/Bhakti Satrio

"Kalau ditunda ataupun pemilu gagal, yang disalahkan pasti KPU dan Bawaslu berikut DKPP. Karena ini adalah tugas kami sebagai penyelenggara pemilu," kata Bagja. 

Karena itu, Bagja mengajak KPU RI untuk sama-sama menjaga dan berupaya keras agar pemilu terlaksana sesuai jadwal yakni pada 14 Februari 2024. Dia pun menyoroti putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. 

Baca Juga: Tuduhan Curi Start Kampanye Dibantah Anies, Bawaslu: Ada Aturan Ikuti Dong!

Menurut Bagja, putusan PN Jakpus itu adalah sebuah persoalan besar karena menyangkut koridor penegakkan hukum pemilu. Pihaknya kini masih berdebat soal bagaimana menganggap putusan peradilan umum itu dalam desain besar penegakan hukum pemilu. Sebab, UU Pemilu hanya mengamanatkan penyelesaian sengketa proses pemilu via Bawaslu dan PTUN. 

"Kalau tidak dianggap, itu putusan pengadilan. Tapi, kalau kita laksanakan, itu persoalan besar juga dalam sistem penegakkan hukum pemilunya," ujarnya. 

PN Jakpus pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima, partai pendatang baru yang dinyatakan gagal jadi peserta pemilu. 

Majelis hakim memutuskan, menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. 

KPU mengajukan banding untuk membatalkan putusan tersebut pada Jumat (10/3/2023). Sehari sebelumnya, KPU meminta masukan kepada sejumlah pakar hukum tata negara, termasuk Yusril Ihza Mahendra, untuk memperkuat muatan memori banding. Kini, KPU tinggal menunggu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta apakah menerima atau menolak banding tersebut. 

Putusan PN Jakpus itu muncul saat wacana penundaan Pemilu 2024 masih bermunculan. Wacana penundaan pemilu untuk memperpanjang masa jabatan presiden sebenarnya sudah muncul dan terus bergulir sejak tahun 2022. 

Wacana tersebut awalnya dilontarkan oleh sejumlah menteri Jokowi dan tiga ketua umum partai yang tergabung dalam koalisi Pemerintahan Jokowi. Wacana itu juga sempat diamplifikasi oleh Ketua DPD dan Ketua MPR. Adapun Presiden Jokowi sudah berkali-kali menegaskan bahwa dirinya patuh terhadap konstitusi terkait masa jabatan presiden. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.