Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan respon terkait pernyataan bakal calon presiden (Bacapres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan yang mengaku tak mencuri start untuk berkampanye.
Bawaslu pun mengerti terkait pembelaan diri tersebut. Sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri, Bagja meminta Anies untuk taat kepada aturan.
"Tentu Mas Anies punya pembelaan tersendiri terhadap itu, silahkan saja, tidak ada masalah bagi kami. Tapi, yang jelas kami tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 33 tentang bagaimana melakukan sosialisasi," kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Karena itu, Bagja meminta Anies untuk mematuhi aturan terkait kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye. Untuk diketahui, Peraturan KPU Nomor 33 hanya memperbolehkan partai politik untuk melakukan kegiatan sosialisasi. Bentuk kegiatan sosialisasinya pun terbatas, yakni pemasangan bendera dan nomor urut parpol, serta pendidikan politik untuk kalangan internal parpol.
Baca Juga: Anies Sebut Adanya Menko yang Ingin Ganti Konstitusi, PKS Minta Publik Waspada
Anies tentu tak bisa terlepas dari aturan tersebut karena saat ini sudah masuk dalam masa pemilu. "Tetap ikut aturan dong. Kita kan sudah masa pemilu, kecuali kalau belum masa pemilu. Kalau sudah masa pemilu, maka harus mengikuti aturan UU Pemilu dan aturan di bawahnya," ujar Bagja.
Kemarin malam, Anies menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan kampanye colongan atau curi start kampanye ketika berpidato dalam berbagai forum di sejumlah daerah selama beberapa bulan belakangan. "Kalau mencuri start itu kesannya seperti tengok kanan-kiri, cari kesempatan nyelonong gitu, bukan. Ini adalah head start, bukan mencuri start," ujar Anies.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO