Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu selama dua tahun, empat bulan, dan tujuh hari, sebagai keputusan yang dilematis.
Pasalnya, putusan tersebut dinilai tidak demokratis karena konstitusi telah memberi amanat agar pemilu dilaksanakan secara periodik lima tahun sekali.
Baca Juga: Tak Boleh Ada Penundaan Pemilu, KPU Telah Terima Alokasi Hibah Hingga Rp534 Miliar
Tetapi di sisi lain, keputusan hakim juga memiliki kekuatan hukum yang dinilai perlu dihormati dan tidak boleh diintervensi.
"Kalau mau mengubah, ya itu di undang-undang dasar. Tidak melalui putusan Pengadilan. Tentu tidak elok lah. Namun, kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Bagja di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Untuk itu, keputusan ini disebut dilematis bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Terlebih, kekuasaan kehakiman juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Pasal 24.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024