Menu


Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komisi III DPR Akan Pelajari Kasus untuk Tindak Lanjut

Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komisi III DPR Akan Pelajari Kasus untuk Tindak Lanjut

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

Konten Jatim, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyoroti vonis bebas terhadap polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan. Ia mengaku akan mempelajari kasus sebagai langkah tindak lanjut.

"Kami akan pelajari kasusnya secara detail untuk mencari di mana akar masalahnya," kata Habiburokhman, mengutip Suara.com, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Habiburokhman: Siapa yang Tanggung Jawab?

Habiburokhman berujar putusan pengadilan memang harus dihormati dan cara terbaik mengkritisi putusan pengadilan yang dianggap tidak tepat, yakni dengan mengajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi.

Karena itu terhadap putusan hakim yang memvonis bebas terdakwa, Habiburokhman meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum sebagi respons putusan.

"Kami minta JPU ajukan upaya hukum secepatnya," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dalam Tragedi Kanjuruhan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.