Menu


Keluarga Korban Kanjuruhan Sangat Kecewa dengan Vonis Bebas Kepada 2 Anggota Polisi

Keluarga Korban Kanjuruhan Sangat Kecewa dengan Vonis Bebas Kepada 2 Anggota Polisi

Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono

Konten Jatim, Surabaya -

Kamis (16/3), sejumlah perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendengarkan dan mengikuti proses persidangan ketiga terdakwa polisi. 

Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan dua terdakwa anggota polisi, yakni eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis tidak bersalah dan dinyatakan bebas.

Baca Juga: Buntut Kekecewaan Vonis Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Mahasiswa Malang Gelar Aksi Unjuk Rasa

Sementara itu, terdakwa eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan.

Mendengar putusan hakim, membuat sejumlah keluarga korban yang hadir merasa kecewa lantaran terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu tidak diberikan hukuman yang setimpal.

Salah satu keluarga korban Isatus Saadah mengaku sangat kecewa lantaran hukuman yang diberikan oleh majelis hakim tidak adil bagi adiknya yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan itu.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.