Kamis (16/3), sejumlah perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendengarkan dan mengikuti proses persidangan ketiga terdakwa polisi.
Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan dua terdakwa anggota polisi, yakni eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis tidak bersalah dan dinyatakan bebas.
Baca Juga: Buntut Kekecewaan Vonis Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Mahasiswa Malang Gelar Aksi Unjuk Rasa
Sementara itu, terdakwa eks Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan.
Mendengar putusan hakim, membuat sejumlah keluarga korban yang hadir merasa kecewa lantaran terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu tidak diberikan hukuman yang setimpal.
Salah satu keluarga korban Isatus Saadah mengaku sangat kecewa lantaran hukuman yang diberikan oleh majelis hakim tidak adil bagi adiknya yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan itu.
"Yang dirasa sekarang pastinya kecewa dan tidak puas. Kami menyayangkan kurangnya pertimbangan," kata Isatus.
Kekecewaan juga dirasakan oleh Ricky, adiknya bernama Brigi Andra Kusuma yang masih duduk dibangku SMK menjadi korban tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Dua Mantan Polisi Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas
"Menurut saya, putusan ini sungguh tidak adil karena menyangkut nyawa. Nyawa enggak bisa diganti dengan apa pun ya," tuturnya.
Dia meminta agar majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali putusannya. Sebab, akan ada banyak keluarga korban yang kecewa dengan putusan tersebut.
“Kalau keluarga korban penginnya divonis bersalah sesuai apa yang dilakukan, cuma memang susah," ujarnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024