Mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atas kesalahannya di kasus Tragedi Kanjuruhan.
Melalu sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/03/2023), terdakwa kasus tragedi kanjuruhan itu divonis oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Hasdarmawan dengan hukuman tiga tahun penjara.
Baca Juga: Dua Mantan Polisi Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas
Majelis Hakim menilai Hasdarmawan terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat, dan luka sedemikian rupa serta sakit sementara.
"Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola," lanjutnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO