Menu


Guru SMK Cirebon Dipecat usai Berikan Kritik, Ridwan Kamil: Ini Jadi Pelajaran

Guru SMK Cirebon Dipecat usai Berikan Kritik, Ridwan Kamil: Ini Jadi Pelajaran

Kredit Foto: Fajar.co.id/Zaki

Sebelumnya, Sabil mengatakan, per Rabu (14/3/2023) ini dirinya dipecat dari dua sekolah swasta tempat ia mengajar usai mengkritik postingan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Instagram. Di postingan tersebut, Ridwan Kamil yang memberi apresiasi kepada siswa di Tasikmalaya karena memberikan sepatu kepada teman sekelasnya pada Selasa (15/3/2023) kemarin.

Saat melakukan video conference dengan para siswa, Ridwan Kamil memakai jas berwarna kuning. Sabil mengomentari hal ini. "Dalam Zoom ini, maneh teh keur jadi gubernur jabar ato kader partai ato pribadi @ridwankamil????" Katanya. Komentar Sabil lalu dipin dan dibalas Ridwan Kamil. "@sabilfadhillah ceuk maneh kumaha?" jawab Ridwan Kamil.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Figur Anti Kritik Bukanlah Pemimpin

Namun, pihak sekolah SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Jawa Barat, membantah pemecatan Guru Sabil hanya karena kritikannya ke Gubernur Jabar. Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi mengatakan, pemecatan terhadap Sabil karena yang bersangkutan sudah dua kali melanggar etik sebagai guru.

Cahya mengaku, pihak sekolah sudah dua kali melayangkan Surat Peringatan (SP) terhadap Sabil sebelum kasus kritikannya ke Ridwan Kamil viral. "Pengakhiran hubungan kerja bukan karena kasus etik guru kali ini saja, namun ini merupakan sebuah rangkaian," kata Cahya Haryadi di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis.

Dua kali Surat Peringatan (SP) oleh pihak yayasan yaitu pada September 2021 dan SP kedua pada Oktober 2021. Cahya menjelaskan SP 1 yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dengan mengeluarkan kata kasar kepada peserta didik sehingga orang tuanya tidak terima dan melaporkan kasus tersebut.

"Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 dimana yang bersangkutan melanggar etik guru," tuturnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dicap Anti-kritik, Buntut Pro Kontra Guru di Cirebon Dipecat

Sedangkan pada SP kedua, lanjut Haryadi, yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan sekolah. Yakni, dimana semua yang berada di lingkungan SMK Telkom Sekar Kemuning, tidak diperbolehkan merokok dan itu dilanggar oleh Sabil.

Bahkan, menurut dia, Sabil juga sengaja mematikan kamera pengintai atau CCTV di ruang guru yang merekam aktivitasnya. "Pada bulan Oktober 2021 SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika yaitu merokok di ruang guru, ada CCTV yang mengontrol tapi oleh yang bersangkutan dimatikan," katanya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.