Menu


Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Salah Satu Keluarga Korban Pilih Ikhlas

Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Salah Satu Keluarga Korban Pilih Ikhlas

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU

Putusan tersebut, Andy Irfan melanjutkan, menegaskan dugaan awal bahwa persidangan yang digelar dalam perkara tersebut hanya sandiwara. "Itu semakin mengkonfirmasi dugaan kami dari awal bahwa ini sidang sandiwara. Peradilan ini peradilan sesat," kata Andy Irfan.

Andy Irfan menyatakan, pihaknya akan mendesak jaksa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia juga berencana membuat laporan kepada Komisi Yudisial agar memeriksa perilaku hakim dalam menjalankan hukum acara dan pertimbangan-pertimbangan dalam putusan.

Baca Juga: DPR Klaim Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan Disebut Kurang Setimpal dengan Jumlah Korban

"Kita juga akan mendesak polisi untuk menetapkan tersangka baru berdasarkan temuan-temuan yang kita dapatkan dalam proses persidangan dari awal sampai akhir. Kami juga akan membuat laporan utuh kepada Komnas HAM terkait dugaan kejahatan HAM berangkat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.

Jika terhadap tiga terdakwa dari kalangan kepolisian, jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim, pada Selasa (14/3/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menyatakan banding terhadap vonis dua terdakwa lainnya.

Dua terdakwa yang dimaksud adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

"Kemarin kami sudah nyatakan banding," kata jaksa Rahmat Hary Basuki dikonfirmasi Rabu (15/3/2023).

Hary belum mau mengungkap apa pertimbangan dan alasan JPU mengajukan banding tersebut. Ia malah meminta publik menunggu dan memantau melalui laman SIPP PN Surabaya. Saat ini, kata Hary, Tim JPU masih bekerja untuk menyusun memori banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Haris dan Suko.

"Nanti bisa dilihat di SIPP PN," ujarnya

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.