Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bicara irit perihal eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) M Kuncoro Wibowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras PKH Kemensos periode 2020-2021.
Ketika ditanya, Heru Budi tak menjawab perihal kasus hukum pada sosok yang ia angkat sebagai Dirut itu.
Usai menghadiri acara ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Heru hanya mau menyebut alasan diangkatnya Kuncoro sebagai Dirut Transjakarta, yakni karena berpengalaman di bidang transportasi.
Baca Juga: 4 Fakta Dugaan Korupsi Bansos Kuncoro Eks Dirut Transjakarta
"Ya pertama kan beliau pengalamannya di transportasi," ujar Heru, Kamis (16/3/2023).
Selebihnya, ia hanya menjelaskan soal Kuncoro yang kini sudah mengundurkan diri dan posisi Dirut sudah memiliki Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu pun menyatakan akan segera memilih Dirut definitif.
"Kan sudah diganti dengan Plt-nya Direktur Teknik, nanti (Dirut definitif) kita pilih," pungkasnya.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo diduga telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Baca Juga: Dirut Pilihan PJ Gubernur DKI Jadi Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos
Selain Kuncoro, KPK juga menetapkan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Iya, ada juga pihak lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dihubungi wartawan, Rabu (15/3/2023).
KPK belum merinci, nama-nama para tersangka lainnya. Namun dipastikan Ali, KPK segera mengumumkannya.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.
Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh membenarkan KPK telah meminta pihaknya untuk mencegah Kuncoro bepergian ke luar negeri. Kuncoro dicegah selama 6 bulan, terhitung sejak 10 Februari - 10 Agustus 2023.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan