Menu


4 Fakta Dugaan Korupsi Bansos Kuncoro Eks Dirut Transjakarta

4 Fakta Dugaan Korupsi Bansos Kuncoro Eks Dirut Transjakarta

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Sufri

Konten Jatim, Jakarta -

Kuncoro Wibowo eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi beras bansos PKH. Terdapat sejumlah fakta dirinya dalam kasus ini.

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut sejumlah fakta dugaan korupsi Kuncoro Wibowo dalam berbagai aspek, seperti dilansir dari berbagai sumber terpercaya: 

Baca Juga: Sosok Kuncoro Wibowo, Eks Dirut Transjakarta Diduga Korupsi

1. Pemprov DKI dianggap kecolongan

Dalam kasus ini, DPRD DKI Jakarta menganggap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kecolongan telah mengangkat Kuncoro Wibowo sebagai dirut perusahaan busway Tije itu pada Januari 2023.

"Mau dibilang kecolongan, faktanya ada asessment (sebelum Kuncoro Wibowo diangkat jadi Dirut Transjakarta), pastikan. Mau dibilang enggak kecolongan, faktanya seperti itu," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, Rabu, seperti dikutip Republika.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman


Berita Terkait