Pengacara Futri menegaskan kliennya tak mempersoalkan harta gana-gini dalam gugatannya.
"Semua gugatan sudah dikabulkan. Ya yang diminta, kan, hanya perceraian dan anak ikut Mbak Futri," kata Kris, sapaannya.
Berdasarkan amar putusan yang dapat diakses di laman Mahkamah Agung bahwa gugatan penggugat dalam hal ini Futri Zulya Savitri dikabulkan majelis hakim.
Selain itu, menjatuhkan talak satu Ahmad Mumtaz Rais terhadap Futri Zulya.
Putri Zulkifli Hasan yang beberapa waktu lalu sempat kampanye bagi-bagi minyak goreng dibantu ayahnya itu juga mendapatkan hak asuh anak.
Kemudian, Ahmad Mumtaz Rais diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp 30 juta per bulan sampai kedua buah hatinya dewasa atau mandiri.
Namun, nominal nafkah tersebut di luar pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Beri Titah Zulkifli Hasan Untuk Urus Minyak Goreng Tapi Malah Kampanye, Eh Ada yang Nyeletuk Itu Cara Jokowi Buat Buka Aib Mendag, Katanya..
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024