Menurut dia, penyebab banyaknya korban pada Pemilu 2019 karena faktor kekalahan. Sebagai gambaran singkat, rakyat mencoblos 5 kertas suara yaitu memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
Dalam satu TPS, ada daftar sekitar 100 caleg. Untuk DPD saja. misalnya di Jawa Barat, ada 50 calon anggota. Jadi, setelah pencoblosan, ada 100 berkas yang harus disalin dalam berita acara perhitungan atau C1. Hal inilah yang kemudian membuat banyak KPPS kelelahan dan akhirnya meninggal.
Baca Juga: Pengamat: Pemilu Harusnya Riang Gembira, Tidak Ada Lagi Kadrun atau Kampret
Untuk mencegah jatuhnya korban di Pemilu 2024, KPU melakukan sejumlah upaya. Misalnya mengurangi jumlah pemilih dari 500 pemilih per TPS menjadi 300. KPU juga melakukan pengetatan dalam rekruitmen panitia. Panitia yang direkrut berusia 55 tahun ke bawah. Untuk perhitungan suara, KPU mendorong penggunaan teknologi informasi melalui Situng dan Sirekap. "Mudah-mudahan tidak ada lagi jatuh korban," ujarnya.
Eberta menyampaikan, sampai saat ini, tahapan pemilu berjalan lancar. Tidak ada halangan yang berarti. KPU terus melakukan tahapan pemilu seperti rekrutmen panitia, pemutakhiran data pemilih, dan terus melakukan sosialisasi ke kelompok pemilih sesuai dengan usia untuk meningkatkan angka partisipasi.
Soal anggaran, KPU mengakui memang anggaran yang diusulkan KPU belum semua cair. Pada 2022, KPU mengusulkan Rp 8 triliun. Namun, yang cair Rp 3,5 triliun. "Masih kurang cukup banyak," ujarnya.
Terakhir, Eberta menjelaskan soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap gugatan Partai Prima. Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu. Soal ini, KPU menyatakan pihaknya melakukan upaya hukum banding.
"Memori banding sudah sampaikan. Nanti kita tunggu sidang mulai. Kami ikuti terus hasilnya," kata Eberta.
Andaikan hasil banding sama dengan putusan PN Jakpus, KPU akan melakukan upaya hukum lanjutan, agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal. "Kami merasa sudah melakukan hal yang benar. Sesuai aturan," pungkasnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO