Polresta Malang kembali memberikan kabar terbaru dari kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang menyeret Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa ATG sendiri belum menerima izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Kami telah berdialog dengan Bappebti. Jelas dan terang bahwa Bappebti tidak pernah mengeluarkan izin terhadap robot trading ATG," kata Buher (sapaannya), Rabu.
Baca Juga: Oknum Pejabat Hasut Para PNS dan Kepsek Sekolah Ikut Trading Bodong Wahyu Kenzo
Buher menjelaskan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memang mengeluarkan izin ke PT Pansaky Berdikari Mandiri untuk penjualan produk susu nutrisi.
Sebagai informasi, Wahyu Kenzo merupakan pemilik saham mayoritas PT Pansaky Berdikari Mandiri.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024