Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkit utang pemerintahan Jokowi yang terus melonjak dalam pidato politik di hadapan ribuan kader di lapangan tenis indoor, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Dalam pidatonya, AHY menyinggung utang pemerintah di era Presiden Joko Widodo yang naik tiga kali lipat dalam delapan tahun terakhir.
Defisit anggaran coba ditutup dengan utang pemerintah. Dalam 8 tahun terakhir ini, kenaikan utang pemerintah mencapai 3 kali lipat," ujar AHY.
AHY menjabarkan data Kementerian Keuangan yang menyebut utang pemerintah mencapai Rp 7.733 triliun pada awal tahun 2023.
"Belum lagi utang BUMN yang semakin menggunung sebesar Rp 1.640 triliun," imbuh dia.
Baca Juga: AHY Lantang Kritik Pemerintah Jokowi: Utang Negara Melonjak, Pajak Rawan Diselewengkan
Menurut dia, utang tersebut tak lain adalah dampak dari persoalan ekonomi Indonesia yang semakin rumit akibat keuangan negara yang tak dikelola dengan baik.
"Anggaran terlalu banyak digunakan untuk membiayai proyek-proyek mercusuar yang tidak banyak berdampak pada kehidupan wong cilik (rakyat kecil)," ucap dia.
Di sisi lain, utang-utang pemerintah semakin memberatkan masyarakat karena sejatinya masyarakat lah yang membayar utang lewat pembayaran pajak.
"Tidak adil jika akibat utang yang terlewat tinggi tadi akhirnya pemerintah tidak leluasa membiayai kehidupan dan pembangunan nasional. Jangan menghukum pihak yang tidak bersalah," tutur AHY.
Baca Juga: AHY Berharap Pemilu 2024 Berlangsung Fair, Istana Tak Perlu Ikut Campur
AHY juga menyebut Indonesia tengah menghadapi banyak ujian. Salah satunya terkait munculnya isu penundaan Pemilu 2024 usai terbitnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
“Kami mencermati wejangan dari Ketua Majelis Tinggi kami, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Bangsa ini tengah diuji, banyak godaan,” kata AHY.
Menurut AHY, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan mengusik akal sehat dan rasa keadilan.
Apalagi, putusan itu terbit setelah rangkaia beberapa isu lainnya, seperti isu presiden tiga periode, perpanjangan masa jabatan presiden, hingga sistem pemilu proporsional tertutup.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan