Namun menurut pihak Sambo, perilaku Brigadir J yang katanya menggunakn parfum Putri ini dinilai aneh.
Para ajudan pun sempat memberi teguran kepada Brigadir J.
Sejauh ini, klaim yang dibeberkan kuasa hukum Sambo soal parfum Putri itu belum ditanggapi oleh pihak keluarga Brigadir J.
Pihak keluarga Brigadir J sebelumnya hanya menanggapi pernyataan kuasa hukum Sambo yang menyebut Brigadir J tak pantas dimakamkan secara kedinasan.
Kubu Sambo beralasan karena Brigadir J sudah melakukan tindakan pelecehan, sehingga tak pantas dikuburkan secara militer.
Menanggapi pernyataan tersebut, ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabarat menyayangkan ungkapan yang dilayangkan oleh pengacara istri Sambo itu.
"Kita tidak mau melihat pendapat dari orang lain. Satu saja kita katakan, hukum itu mengenal namanya asas praduga tak bersalah," ujarnya.
"Anak kami ini belum dinyatakan bersalah dari putusan pengadilan mengatakan dia, jangan begitu dong, jangan subjektif," lanjut Samuel.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024