Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa adik dari Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP), mengembalikan uang sebesar Rp534 juta.
Uang itu diduga merupakan fasilitas dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kejagung kini mengaku pihaknya tengah mengusut soal aliran dana tersebut.
Baca Juga: Diperiksa Selama 6 Jam, Johnny G Plate Dicecar 26 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi BTS
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik akan menelusuri dugaan perintah dari Plate kepada sang adik. Ia juga menegaskan kembali bahwa tidak ada kaitan hukum antara Kominfo dan adik Menkominfo tersebut.
Sebagai informasi, Johnny G Plate kembali diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo dari tahun 2020 sampai 2022.
Dalam pemeriksaan kali ini, Kejagung memeriksa Johnny G. Plate terkait dengan aliran dana kepada sang adik, GAP. Sebelumnya, GAP juga sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Ketut menjelaskan bahwa pihaknya masih belum merinci siapa saja saksi yang dihadirkan bersama Plate dalam upaya pengusutan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO