Berbeda dengan IKN Nusantara, terdapat dua materi perubahan tentang pelaksanaan Pemilu 2024 di Papua. Khususnya di empat daerah otonomi baru (DOB), yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Pertama adalah Pasal 186 tentang jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) DPR di Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang pembentukan empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat.
Baca Juga: Bukan Luhut, Apalagi Tito, Ternyata Inilah Sosok yang Selama Ini Jadi Menteri Kesayangan Jokowi
"Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi. Untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus parpol di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diatur mekanisme penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi oleh pengurus parpol tingkat pusat," ujar Tito.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan