Menu


PN Jakpus Desak KPU Tunda Pemilu, AHY: Siapa yang akan Memimpin Kita Selanjutnya?

PN Jakpus Desak KPU Tunda Pemilu, AHY: Siapa yang akan Memimpin Kita Selanjutnya?

Kredit Foto: Media Center Partai Demokrat (MCPD)/Omar Tara

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda pemilihan umum 2024 mengganggu logika dan keadilan. 

AHY mengatakan, hal itu sejatinya menjadi komitmen seluruh peenegak hukum.

Baca Juga: Penyebab Pemilu 2024 Bisa Saja Ditunda Kalau Perppu Tidak Disetujui DPR

"Mencermati keputusan PN Jakarta Pusat yang meminta KPU utnuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 mendatang tentu mengusik akal sehat dan rasa keadilan kita," ujar AHY, Rabu (15/3/2023).

Dikatakan AHY, apa yang menjadi polemik di Indonesia saat ini terlepas dari keputusan penundaan Pemilu, merupakan buntut dari isu perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.

"Apa yang telah terjadi di negeri kita ini apakah ini sebuah kebetulan belaka, keputusan penundaan Pemilu itu hadir setelah isu tiga periode perpanjangan masa jabatan Presiden," tukasnya.

AHY kemudian mengutip wejangan dari ayahnya Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Pada era saat ini, terdapat banyak orang yang takut berbicara di depan publik.

"Saat ini banyak orang takut bicara, takut ditangkap jika berseberangan dengan sikap penguasa," ucapnya.

Baca Juga: Puan: Pemilu Wajib Dilakukan 5 Tahun Sekali

Namun, ditekankan AHY. Meskipun demikian, tetapi rakyat masih bersuara. Adapun pada pihaknya, Demokrat menolak dengan tegas penundaan Pemilu.

"Kami partai demokrat Menolak penundaan Pemilu 2024," tegasnya.

Lebih lanjut dipertanyakan nakhoda Partai Demokrat itu, jika Pemilu tetap ditunda, maka kedepannya siapa yang akan memimpin Indonesia.

"Jika pemilu 2024 dipkasakan ditunda lalu siapa yang akan memimpin kita nanti," tandasnya.

Sebelumnya, putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu Serentak 2024, dikabarkan bisa diberlakukan setelah dibacakan hakim. Walaupun, akan ada upaya perlawanan dari Pihak Tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra saat menjadi pembicara dalam acara Focus Group Discussion (FGD) membahas Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023) diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut adalah putusan serta merta.

Mantan Ketua Komisi Yudisial ini mengatakan, pelaksanaan putusan serta merta harus melewati prosedur-prosesdur tertentu ketika ingin dilaksanakan.

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 4/2001 juncto SEMA 3/2000, apabila Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan serta merta, terlebih dahulu harus memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.