Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara buka suara tentang penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi SPI seleksi mandiri oleh Kejati Bali. Faktanya?
Sebelumnya, ia diduga melakukan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. namun, ia tak ditahan meski berstatus tersangka. Mengutip Antara, I Nyoman mengaku bakal menghormati proses hukum yang tengan berjalan.
"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ucap Gde Antara usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali di Denpasar, Senin, 13 Maret.
Baca Juga: Sosok I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Udayana yang Jadi Tersangka Korupsi
Berikut sederet fakta terkait pengakuan I Nyoman terkait kasus dugaan korupsi ini:
1. Diperiksa sebagai saksi tiga tersangka
Selama sembilan jam, I Nyoman Gde Antara diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Bali soal dugaan korupsi dana SPI penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri untuk tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
Gde Antara menghadiri panggilan penyidik pada Senin, sekitar pukul 09:00 WITA. Ia lantas keluar dari ruangan sekitar pukul 06:00 WITA.
Ia ditemani beberapa orang tim kuasa hukum dalam kedatangannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk ketiga tersangka lainnya.
Baca Juga: PSI Sebut Korupsi Tak Cuma Penegakan Hukum, Bisa dengan Normalisasi ‘Pejabat Kaya’ dari Rakyat
"Saya diberikan 48 pertanyaan dan sudah saya jawab semua untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga staf kami," kata Gde Antara.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan