Menu


3 Fakta Korupsi Rektor Universitas Udayana, Begini Bantahannya

3 Fakta Korupsi Rektor Universitas Udayana, Begini Bantahannya

Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf

2. Sebut SPI berjalan sesuai hukum

Gde Antara menyebut, pungutan SPI di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai prosedur hukum yang ada. Pada prinsipnya, kata dia, penarikan SPI merupakan hal yang sah dan berlaku di beberapa universitas negeri di Indonesia, diatur dalam peraturan menteri.

"Memang ada dan itu dilakukan oleh teman-teman perguruan tinggi negeri di Indonesia. Dan ada regulasi-nya, Permenristekdikti, kemudian PMK sebagai BLU," ujarnya.

Baca Juga: Waw, Sebentar Lagi Bakal Ada 'Universitas Muhammadiyah Seoul' di Korea Selatan!

Menurut Rektor Unud itu, pungutan SPI di universitasnya juga memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam Surat Keputusan Rektor, dan dirinya bakal membuktikan hal tersebut dalam tahap selanjutnya.

3. Bantah dana SPI mengalir ke rekening pribadi

Dalam kesempatan yang sama, Gde Antara pun membantah dana SPI dari seleksi mahasiswa jalur mandiri tersebut mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud. Ketiganya sendiri telah berstatus sebagai tersangka.

"Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," tegas Gde Antara.

Baca Juga: Bukan Kadrun, Dosen Universitas di Amerika Ini Kritik Heru Budi si 'Gubernur Giveaway' Gara-gara Persoalan Ini

Ia menyebut, pungutan SPI di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai prosedur hukum sehingga tak ada alasan bagi dirinya untuk menghindari panggilan penyidik.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman


Berita Terkait