Publik heboh ditetapkannya Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Bagaimana sosoknya?
I Nyoman Gde Antara atau Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU., adalah rektor dengan NIP 196408071992031002, menurut laman resmi Universitas Udayana (Unud).
Sebelumnya, SPI yang diduga dikorupsi merupakan dana dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Baca Juga: Terkuak Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Bukan Korupsi
Menurut berbagai sumber, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan status ini usai mengembangkan hasil penyelidikan tiga pejabat Unud yang telah terlebih dulu jadi tersangka.
Rektor Unud ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana. Ia juga diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.
Baca Juga: Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Korupsi Lagi, KPK Sita Rp5,6 miliar hingga iPhone
Sebelumnya, I Nyoman Gde Antara dilantik menjadi Rektor Universitas Udayana oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Pelantikannya berlangsung secara virtual pada 24 Agustus 2021 karena PPKM yang masih berlaku di wilayah Jawa-Bali.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024