“Bank syariah tidak boleh mensyaratkan seandainya ada keterlambatan dalam membayar atau melunasi tagihan, kalau kena denda atau istilah lain bunga,” jelas Syekh Ali.
“Walaupun itu bank syariah, tetap hukumnya riba. Jadi hati hati. Sekarang biasa, bank biasa kalau kita ada tagihan ada sekian,” kata Syekh Ali dikutip dari kanal YouTube Putu Santri.
Kita pun perlu memperhatikan apakah pinjam-meminjam atau cicilan menggunakan bank syariah dikenakan bunga dalam tagihannya.
Baca Juga: Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Bermasalahnya Kehidupan Kita Karena Gunakan Riba
Pasalnya, bunga sendiri merupakan riba yang dikemas dengan kata lain. Riba sendiri pada dasarnya adalah jumlah pembayaran yang dilebihkan berdasarkan penghitungan tertentu.
“Hukumnya riba tetap riba. Biarpun diganti nama dengan nama yang menarik perhatian atau bagus, ya, riba tetap riba,” ucap Syekh Ali.