Tuntutan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi di Markas Besar Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta, Selasa (14/3/2023). Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengklaim pihaknya telah memastikan telah lakukan verifikasi administrasi perbaikan Prima sesuai Keputusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang dibacakan pada 11/4/2022.
Putusan tersebut pada intinya memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima. Sebagaimana diketahui, setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan pada pertengahan November 2022, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Penyebab Prima Belum Minta Jalankan Putusan PN Jakpus
Afif menjelaskan, sebagai tindak lanjut atas putusan Bawaslu itu, pihaknya sudah melakukan tiga hal pada November 2022. Pertama, menerbitkan Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 terkait tahapan verifikasi administrasi perbaikan.
Kedua, menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1063/PL/01.1-SD/05/2022 perihal Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ketiga, melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen Prima, yang hasilnya termaktub dalam Berita Acara KPU Nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 tanggal 18 November 2022.
Lantaran merasa sudah menindaklanjuti putusan Bawaslu secara benar, Afif menyebut dalil Prima tidak berdasar. Prima diketahui mendalilkan bahwa KPU RI melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan tidak sesuai putusan Bawaslu.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO