Menu


Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan Dengan 1 Kali Gaji, Eks Peneliti PNS: Kau Jangan Bodohi Se-RI!

Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan Dengan 1 Kali Gaji, Eks Peneliti PNS: Kau Jangan Bodohi Se-RI!

Kredit Foto: twitter/ @NataliusPigai2

“30 jabatan kalau 1 jabatan diberi honorarium rata-rata Rp 30 juta, maka SMI (Sri Mulyani Indrawati) terima Rp 1 M/bulan dan Rp 12 M/tahun atau Rp 60 miliar/5 tahun,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, bahwa rangkap jabatan yang dilakoni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak melanggar undang-undang.

Sebab, terang Yustinus, Menteri Keuangan mempunyai tugas yang harus diemban untuk mengisi jabatan lain, seperti Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN, hingga anggota SKK Migas, dan sebagainya.

Baca Juga: Ketum PBB Yusril Ihza Akan Temui Pimpinan PPP Siang Ini, Bahas Koalisi?

“Itu adalah amanah UU, ex officio menkeu sebagai bendahara negara. Jadi perintah UU karena jabatannya. jadi mau menterinya siapa saja, itu semua ex officio akan menjabat di sana (lembaga lain) karena secara tugas dan fungsi ini melekat,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3/2023).

“Harus ada Menkeu karena terkait dengan status sebagai bendahara negara tadi. Tentu yang bekerja ini ada tim, ada portofolionya, ” imbuhnya.

Namun, ia memastikan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan Sri Mulyani bukan untuk menambah pundi-pundi. Sebab, tak semua mendapatkan gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Terkuak, Mahfud MD Ngaku Iba kepada Sri Mulyani

“Yang lebih penting lagi ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium, tapi sebenarnya itu semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi menkeu sebagai bendahara negara,” jelasnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.