Menu


Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan Dengan 1 Kali Gaji, Eks Peneliti PNS: Kau Jangan Bodohi Se-RI!

Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan Dengan 1 Kali Gaji, Eks Peneliti PNS: Kau Jangan Bodohi Se-RI!

Kredit Foto: twitter/ @NataliusPigai2

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai memberikan respon terkait santernya kabar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang merangkap 30 jabatan.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan bahwa Sri Mulyani tetap menerima satu kali gaji saja meski merangkap 30 jabatan, tetapi Natalius tak setuju dengan pernyataan tersebut.

“Saya ini eks Peneliti PNS, Kasubag Statistik Kemnaker RI dan Penyelidik Komnas HAM. Kau jangan bodohi se-RI,” kata Natalius, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Diminta Buruh Mundur Sebagai Menkeu

Aktivis HAM asal Papua itu menyampaikan, bahwa di dalam regulasi memang ditetapkan bahwa gaji seorang pejabat negara ada satu sesuai dengan instansi utamanya.

Hanya saja personal honor kata Natalius berbeda, seorang pejabat negara yang mendapatkan jabatan di tempat lain tetap diberikan sebagai bagian dari upah jabatan.

“Aturannya betul gaji satu, tapi honor itu wajib sebagai upah jabatan,” ujarnya.

Baca Juga: Partai Buruh Desak Sri Mulyani Mundur dari Jabatan Menteri Keuangan

Jika 30 jabatan itu aktif dibebankan kepada Sri Mulyani, maka mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu efektif menerima uang Rp 1 miliar per bulan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.