Setelah Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditahan, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi robot trading ATG (Auto Trade Gold).
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, tersangka yang berinisial RE ini sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Ia kemudian menjadi tersangka setelah terbukti berperan menjadi tenaga pemasaran dalam kasus robot trading ATG.
Baca Juga: Update Kasus Crazy Rich Wahyu Kenzo, Korban Investasi Robot Trading Terus Bertambah...
"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading," ujar Dirmanto, mengutip Suara.com, Selasa (14/3/2023).
Kepolisian hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus penipuan investasi robot trading. Dua orang di antaranya telah dijadikan sebagai tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan RE.
Sedangkan saksi lainnya adalah RN yang masih diperiksa, di mana dirinya merupakan rekan Wahyu Kenzo dan RE. Hari ini, istri dari tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey akan dimintai keterangan oleh kepolisian.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan