Setelah Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditahan, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi robot trading ATG (Auto Trade Gold).
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, tersangka yang berinisial RE ini sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Ia kemudian menjadi tersangka setelah terbukti berperan menjadi tenaga pemasaran dalam kasus robot trading ATG.
Baca Juga: Update Kasus Crazy Rich Wahyu Kenzo, Korban Investasi Robot Trading Terus Bertambah...
"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini marketing dari robot trading," ujar Dirmanto, mengutip Suara.com, Selasa (14/3/2023).
Kepolisian hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan terhadap tiga orang dalam kasus penipuan investasi robot trading. Dua orang di antaranya telah dijadikan sebagai tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan RE.
Sedangkan saksi lainnya adalah RN yang masih diperiksa, di mana dirinya merupakan rekan Wahyu Kenzo dan RE. Hari ini, istri dari tersangka Wahyu Kenzo, Anggie Jesey akan dimintai keterangan oleh kepolisian.
Dirmanto mengatakan, polisi juga hingga sekarang terus melacak transaksi yang dilakukan Wahyu Kenzo, termasuk aset-aset miliknya.
Polisi juga telah menyita sejumlah kendaraan mewah tersangka. Mulai dari yakni Toyota Innova, Toyota Alphard, BMW M4 dan dua sepeda motor, yakni BMW R Nine T dan Harley Davidson Road Glide.
Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta RE untuk datang menemui korban berinisial MY agar mempresentasikan soal robot trading ATG pada Juli 2021. Korban pun tertarik, kemudian bergabung pada November 2021.
MY langsung membeli robot sebesar lebih dari Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan Kenzo dan setelahnya MY mentransfer kembali dana sebesar lebih dari Rp4 miliar.
Kecurigaan MY muncul ketika hendak melakukan penarikan dana sebesar 25.000 dolar AS, namun gagal, bahkan 2.000 dolar AS pun juga gagal. Penarikan lebih kecil dari itu kembali gagal hingga kemudian MY melapor ke polisi.
Wahyu Kenzo terancam jeratan Pasal 115 jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Selain itu, ada juga ancaman Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp10 miliar.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024