Belakangan ini, PPATK mengusut kasus transaksi janggal Rp300 triliun yang disebutnya terjadi di Kemenkeu. Terlibat pula dalam kasus keuangan lain, apa tugas PPATK?
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan alias PPATK ini ialah lembaga sentral atau focal point yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
Saat ini PPATK dikepalai Ivan Yustiavandana dengan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Adapun dalam struktur organisasinya, PPATK juga diketahui punya sekretaris utama, deputi tiga bidang, pusat pemberdayaan kemitraan APUPPT, pusat teknologi informasi, dan inspektorat.
Baca Juga: PPATK Ngurus Kasus Kemenkeu Terus, Apa Fungsi Sebenarnya?
Ada pula pusat pendidikan dan pelatihan APUPPT, jabatan fungsional, dan tenaga ahli.
Sejarah
Lembaga-lembaga di Indonesia tentunya punya sejarah tersendiri. Soal PPATK, bermula saat PBB menerbitkan konvensi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perdagangan Ilegal Narkotika, Obat-obatan Berbahaya, dan Psikotropika pada 1988.
Konvensi ini menjadi konvensi pertama yang mendefinisikan money laundering sehingga dianggap tonggak berdirinya rezim hukum internasional anti pencucian uang.
Kemudian, hadir satuan tugas Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) yang menetapkan kebijakan dalam upaya melawan pencucian uang. Sejak itu, muncul sejumlah Unit Intelijen Keuangan (Financial Intelligence Unit).
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024