Menu


Bagaimana Sejarah, Tugas, dan Wewenang PPATK?

Bagaimana Sejarah, Tugas, dan Wewenang PPATK?

Kredit Foto: Foursquare/Lisye P

Pada 1997, berdirilah The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG), dan Indonesia menjadi anggotanya mulai tahun 2000. 

Pada 2022, akhirnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang secara tegas mengamanatkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertugas hingga kini.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, PPATK Ungkap Modus Pelanggaran Dana Kampanye Capres dan Caleg

Tugas/Fungsi

Dalam tugas utamanya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, PPATK juga memiliki fungsi berikut dalam menjalankan tugas-tugasnya:

  • Mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang;
  • Mengelola data dan informasi yang diperoleh PPATK;
  • Mengawasi kepatuhan Pihak Pelapor; dan
  • Menganalisis atau memeriksa laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain

Adapun dalam tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, PPATK menurut laman resminya punya wewenang berikut:

  • Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
  • Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
  • Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait.
  • Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Sri Mulyani Sentil PPATK Soal Transaksi Rp300 T: Beda Informasi ke Kemenkeu dan Menko Polhukam

  • Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
  • Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang.
  • Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman