Pada 1997, berdirilah The Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG), dan Indonesia menjadi anggotanya mulai tahun 2000.
Pada 2022, akhirnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang secara tegas mengamanatkan pendirian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bertugas hingga kini.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, PPATK Ungkap Modus Pelanggaran Dana Kampanye Capres dan Caleg
Tugas/Fungsi
Dalam tugas utamanya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, PPATK juga memiliki fungsi berikut dalam menjalankan tugas-tugasnya:
- Mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang;
- Mengelola data dan informasi yang diperoleh PPATK;
- Mengawasi kepatuhan Pihak Pelapor; dan
- Menganalisis atau memeriksa laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain
Adapun dalam tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, PPATK menurut laman resminya punya wewenang berikut:
- Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu.
- Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan.
- Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait.
- Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Sri Mulyani Sentil PPATK Soal Transaksi Rp300 T: Beda Informasi ke Kemenkeu dan Menko Polhukam
- Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
- Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang.
- Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO