Menu


KPR Tergolong Riba, Haruskah Dibatalkan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

KPR Tergolong Riba, Haruskah Dibatalkan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Kredit Foto: Puri_mei

Konten Jatim, Jakarta -

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum Kredit Pemilikan Rumah alias KPR dalam Islam. KPR bisa tergolong haram jika terdapat riba pada sistem pelunasannya. 

KPR sendiri merupakan cara mudah membeli tempat tinggal yang layak dengan cara dicicil. Lantas, haruskah membatalkan KPR apabila sudah terlanjur terlibat? 

Baca Juga: KPR Rumah Riba atau Tidak? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Menurut Al-Quran, semua perbuatan riba dilarang oleh Allah SWT. Meskipun sudah jelas hukumnya, orang-orang tak bisa langsung keluar perbuatan riba tersebut. Terlebih bagi mereka yang tak memiliki tempat tinggal alternatif jika memutuskan untuk tidak melanjutkan KPR. 

Ustadz Adi Hidayat mengatakan, Islam adalah agama yang bijak. Sebelum menentukan pilihan, perlu mana yang lebih kuat antara “Menjaga Jiwa” atau “Menjaga Harta”.

Terkait membeli rumah dengan cara KPR, orang yang bersangkutan harus menyesuaikan situasinya dengan kebutuhan utama sebelum keluar dari riba.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Menimbun Zakat Fitrah Dosa!

"Anda kalau berhenti disini, saat ini, masuk kategori darurat enggak? kalau diputus nih misalnya, apakah mengganggu kebutuhan primer yang sedang berjalan, yang menunjang aspek berkehidupan. Tinggalnya di mana nanti kalau langsung diputusin?" ujar UAH.

"Enggak boleh tinggalin karena bisa menjadikan situasi lebih sulit dari sebelumnya sehingga mengganggu kehidupan," pungkasnya.

Tampilkan Semua Halaman