Menu


KPR Tergolong Riba, Haruskah Dibatalkan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

KPR Tergolong Riba, Haruskah Dibatalkan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Kredit Foto: Puri_mei

Alih-alih dibatalkan begitu saja, Ustadz Adi menyarankan agar sistem KPR dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah. Dengan begitu, pihak bank syariah akan mengurus skema penjualan hingga akad pembelian. 

"Ambil, konversikan dari konvensional ke syariah, nanti dinilai oleh syariah. Biasanya syariah itu akan dihitung jual-beli. Nanti ini dinilai berapa asetnya, harganya berapa, cicilan yang ke banknya yang konvensional berapa, dilunasin oleh bank syariah," tuturnya.

Baca Juga: Mutiara Nasihat Syekh Ali Jaber: Jangan Menjadi Pribadi yang Terlalu Fanatik

"Nanti ada skema untuk penjualan. Dari penjualan terjadi akad. Setelah akad terjadi, dilanjutkan cicilan. Jalan tengahnya jelas," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Mengenai dosa akibat terlanjur terlibat riba, UAH mengatakan bahwa Allah SWT senantiasanya memaafkan hamba-Nya yang tidak mengetahui. 

"Lalu bagaimana status riba yang sebelumnya dengan ketidaktahuan? Jika ada yang sudah terjebak kepada riba, kemudian dia mau berpaling bertobat, ketika dia putus itu, riba yang sebelumnya terampuni oleh Allah. Serahkan urusannya kepada Allah," tambah Ustadz Adi.

Tampilkan Semua Halaman